Djawanews.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) ternyata masih belum bisa menghirup udara bebas. Meskipun kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung telah selasai, Habib Rizieq harus menjalani penahanan kembali untuk kasus lain.
"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, dikutip Djawanews dari Detik.com, Senin, 9 Juli.
Ichwan mengatakan bahwa Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.
"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," lanjut Ichwan.
Terkait hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.
"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.
Hari sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan HRS harusnya memang bebas hari ini karena kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat sudah selesai.
Sementara untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan karena telah mengajukan banding dan belum inkrah.
"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," jelas Aziz kepada wartawan, Minggu, 8 Agustus.