Djawanews.com – Brigadir RBS penembak DPO di NTT hingga tewas dijatuhi sanksi etik mutasi secara demosi lima tahun. Penembakan itu terjadi saat anggota polisi tersebut melakukan pengejaran warga yang menjadi DPO tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.
"Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun," katanya di Kupang, Minggu (1/1) seperti dikutip dari Antara.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Kode etik atas RBS dilakukan pada Rabu (28/12/2022) yang dipimpin Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa .
Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Ariasandy mengatakan atas kasus penembakan oleh anggota Polri itu sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak. Namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.
Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.