Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penembak DPO Hingga Tewas Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
Ilustrasi penembakan (radar bogor)

Penembak DPO Hingga Tewas Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 03 Januari 2023 at 03:59pm

Djawanews.com – Brigadir RBS penembak DPO di NTT hingga tewas dijatuhi sanksi etik mutasi secara demosi lima tahun. Penembakan itu terjadi saat anggota polisi tersebut melakukan pengejaran warga yang menjadi DPO tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.

"Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun," katanya di Kupang, Minggu (1/1) seperti dikutip dari Antara.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca Juga:
  • Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
  • Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan Milik BMKG
  • Polisi Imbau Warga Waspada terhadap Oknum yang Ngaku Aparat: Minta Tunjukkan Surat Tugas

Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Kode etik atas RBS dilakukan pada Rabu (28/12/2022) yang dipimpin Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa .

Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.

Ariasandy mengatakan atas kasus penembakan oleh anggota Polri itu sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak. Namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.

Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.

Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Penembak DPO#DPO#NTT#POLISI#Penembakan#berita hari ini

Berita Terkait

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI
    Berita Hari Ini

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI

    Djawanews.com - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mengumumkan rencananya untuk memulai proyek Waste to Energy (WtE) pada tahun 2026, dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau
    Berita Hari Ini

    Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau

    Saiful Ardianto 03 Oct 2025 10:52
  • Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?

    Saiful Ardianto 02 Oct 2025 12:28
  • Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Geely Auto bekerja sama dengan Voltron untuk memperluas jaringan charging station EV di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi bersih dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo
    Berita Hari Ini

    Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 12:35
  • Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 10:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?
Berita Hari Ini

1

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

2

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

4

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air
Berita Hari Ini

5

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up