Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Hakim Aswanto (detik)

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 29 Januari 2023 at 08:14pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi diduga mengubah substansi putusan perkaran nomor: 103/PUU-XX/2022 mngenai uji materi UU MK menjadi rujukan pencopotan Hakim Aswanto.

"Saya merasa ada yang janggal waktu menonton video sidang sama file putusan yang saya dapat dari MK kok ada yang beda," ungkap penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dikutip dari YouTube Konstitusionalis Tv, Minggu (29/1).

Zico mengatakan frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi telah diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca Juga:
  • Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 Hijriah dengan 124 Titik Pemantauan Hilal
  • Eks Presiden Rusia Akan Rudal Markas ICC Jika Berani Menangkap Putin
  • Fakta di Balik Kecelakaan Syabda Belawa di Tol Pemalang

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Zico menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda, terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Zico diketahui menggugat materi tersebut karena berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.

"Makanya perubahan ini signifikan sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan bukan typo karena maknanya sangat berbeda," ucap Zico.

Atas dasar itu, Zico mengaku telah mengajukan kembali gugatan baru. Dia keberatan apa yang diucapkan dan ditulis berbeda. Secara paralel, dia mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mati suri dibentuk kembali agar dapat mengusut dugaan perubahan substansi putusan dimaksud.

"Saya ajukan ulang supaya MKMK segera dibentuk, segera diusut siapa yang mengganti dan yang mengganti harus diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zico.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa memberikan komentar lantaran pihaknya mengaku sedang mengkaji isu tersebut.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Hakim Aswanto#MK#HAKIM#Aswanto#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 Hijriah dengan 124 Titik Pemantauan Hilal
    Berita Hari Ini

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 Hijriah dengan 124 Titik Pemantauan Hilal

    Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal yang dilanjutkan dengan sidang isbat awal Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada pada Rabu, 22 Maret besok. Adapun pemantauan hilal ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • 38 Jemaah Umrah dari Kulon Progo Gagal Berangkat, Ongkos Rp253 Juta Ditilep Pengepul
    Berita Hari Ini

    38 Jemaah Umrah dari Kulon Progo Gagal Berangkat, Ongkos Rp253 Juta Ditilep Pengepul

    Muhammad Hadi 21 Mar 2023 20:33
  • Eks Presiden Rusia Akan Rudal Markas ICC Jika Berani Menangkap Putin
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden Rusia Akan Rudal Markas ICC Jika Berani Menangkap Putin

    Janu Wisnanto 21 Mar 2023 20:07
  • Fakta di Balik Kecelakaan Syabda Belawa di Tol Pemalang
    Berita Hari Ini

    Fakta di Balik Kecelakaan Syabda Belawa di Tol Pemalang

    Djawanews.com – Atlet Badminton Syabda Belawa meninggal dalam kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin (20/3). Dalam insiden itu Syabda yang berusia 21 tahun beserta sang ibu meninggal dunia, ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Usul Inisiatif DPR
    Berita Hari Ini

    RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Usul Inisiatif DPR

    Janu Wisnanto 21 Mar 2023 18:30
  • TNI Enggan Pakai Cara Militer untuk Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera OPM
    Berita Hari Ini

    TNI Enggan Pakai Cara Militer untuk Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera OPM

    Janu Wisnanto 21 Mar 2023 15:50

Anda Harus Tahu

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Perlu Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Tubuh Kekurangan Gula Darah
Kesehatan

Perlu Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Tubuh Kekurangan Gula Darah

Populer

Kemenkeu Dinilai Banyak Skandal, Warganet Minta Sri Mulyani Mundur
Berita Hari Ini

1

Kemenkeu Dinilai Banyak Skandal, Warganet Minta Sri Mulyani Mundur

<strong>5 Kedai Ramen di Jogja Paling Direkomendasikan Warganet</strong>
Berita Hari Ini

2

5 Kedai Ramen di Jogja Paling Direkomendasikan Warganet

Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
Berita Hari Ini

3

Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan

Demo dan Penolakan Safari Politik Anies Baswedan di Beberapa Daerah
Berita Hari Ini

4

Demo dan Penolakan Safari Politik Anies Baswedan di Beberapa Daerah

Pelaku Pengancam Akan Bunuh Radja Band Didakwa, Terancam 7 Tahun Bui
Berita Hari Ini

5

Pelaku Pengancam Akan Bunuh Radja Band Didakwa, Terancam 7 Tahun Bui

Pilihan Editor

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia
Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia

Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Muncul di Garut, Ini Tanggapan Wagub
Berita Hari Ini

Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Muncul di Garut, Ini Tanggapan Wagub

Presiden Jokowi Soal Sosok Pengganti Zainudin Amali sebagai Menpora: Muda!
Berita Hari Ini

Presiden Jokowi Soal Sosok Pengganti Zainudin Amali sebagai Menpora: Muda!

Bercinta di Malam Pertama Bisa Bikin Anyang-anyangan, Benarkah?
Kesehatan

Bercinta di Malam Pertama Bisa Bikin Anyang-anyangan, Benarkah?

Bentar Lagi Ramadan, Pemprov DKI Kembali Gelar 67 Titik Pasar Murah
Berita Hari Ini

Bentar Lagi Ramadan, Pemprov DKI Kembali Gelar 67 Titik Pasar Murah

Putri Leonor Bakal Jalani Pelatihan Militer Tiga Tahun sebagai Persiapan Jadi Ratu Spanyol
Berita Hari Ini

Putri Leonor Bakal Jalani Pelatihan Militer Tiga Tahun sebagai Persiapan Jadi Ratu Spanyol

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up