Djawanews.com – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal pencalonan dirinya yang dinilai cacat hukum usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait putusan batas usia capres-cawapres. Gibran menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MKMK.
"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat 10 November, disitat Antara.
Selebihnya, Gibran menyerahkan penilaian terhadap polemik tersebut kepada masyarakat.
"Silakan warga yang menilai," ucap Wali Kota Solo tersebut.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengklaim adanya skenario merusak nama baiknya ihwal dinyatakan melanggar etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh MKMK.
Anwar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam putusan MKMK 9 November. Anwar mengklaim hal itu skenario yang dirancang sebelum MKMK dibentuk.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.