Djawanews.com – Polda Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan penjagaan dan sistem keamanan setelah melakukan penahanan terhadapa Bahar bin Smith yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Penahanan Bahar tersebut terjadi pada Senin malam, 3 Januari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan langkah itu dilakukan kepolisian guna mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.
“Iya jadi memang sejak kemarin itu kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, misalnya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan,” ujarnya pada Selasa, 4 Januari.
Ibrahim urung menjelaskan lebih lanjut berapa banyak personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Namun ia memastikan, jumlah personel yang disiagakan masih cukup untuk mengantisipasi kehadiran massa aksi pendukung Bahar bin Smith.
“Kami mengerahkan seoptimal mungkin dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk jumlahnya memang tidak kami ekspose, tapi sangat cukup untuk menghadapi prediksi situasi yang ada,” tuturnya.
Penahanan Bahar bin Smith Bakal Timbulkan Bentrokan, Polda Jabar Bikin Benteng Pertahanan
Ibrahim juga memaparkan pihaknya juga sudah memasang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar untuk mengantisipasi massa aksi sejak proses pemeriksaan Bahar Smith kemarin. Ia menuturkan, meski sempat terjadi demonstrasi, situasi masih cukup kondusif. Begitupun setelah Bahar Smith resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
“Memang kemarin itu ada kurang lebih ada sekitar 300 orang massa aksi. Alhamdulillah situasi itu cukup kondusif, massa aksi juga cukup bijaksana. Selesai penetapan tadi malam itu, massanya juga langsung membubarkan diri,” tuturnya.
Polda Jabar telah resmi menahan Bahar bin Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka itu, polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dikutip Antara.
Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria berinisial TR sebagai tersangka. TR disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar.
Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Bahar bin Smith dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.