Djawanews.com – Iwan Sumarno, tersangka penculikan Malika yang berprofesi menjadi pemulung, terancam humuman penjara 15 tahun. Dalam perkara tersebut, Polisi menjerat Iwan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan atau Pasal 330 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukum 76F jo pasal 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Zulpan menerangkan penetapan Iwan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1) malam kemarin.
Di sisi lain, terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.
Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia akhirnya berhasil ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam bersama pelaku.
Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Diduga, ini akibat disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.
Polisi juga menyebut bahwa selama diculik Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun berulang kali menekan korban agar menuruti kemauannya itu.
"Dalam gerobak itu dibilang 'kamu enggak boleh keluar dari gerobak'. Gerobak itu kan tertutup dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.