Djawanews.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan sementara nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta usai Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah di tingkat kota hingga RT/RW. Seiring dengan itu, verifikasi data warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar daerah juga terus dilakukan.
"Saat ini sosialisasi dan verifikasi data. Baru, nanti Maret 2024, setelah Pemilu, langsung kita nonaktifkan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 4 Mei.
Budi menjelaskan, keputusan penonaktifan sementara NIK warga DKI tinggal di luar daerah dilakukan setelah Pemilu 2024 didasarkan pada rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Katanya, penonaktifan NIK tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah pemutakhiran pad 21 Juni 2023.
Jika penonaktifan NIK dilaksanakan sebelum Pemilu, lanjut Budi, maka warga DKI yang tinggal di daerah lain akan kehilangan hak pilihnya untuk mencoblos.
"Walaupun masyarakat juga inginnya cepat dilakasanakan, tapi takutnya di KPU, saat sudah penetapan DPT, mereka yang melakukan migrasi akan menjadi pemilih khusus. Ini akan mengubah DPT," ujar Budi.
"Juga, mungkin perlu dalam waktu yang panjang juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat ketenangan untuk melakukan sosialisasi (penonaktifan NIK) lebih baik lagi," tambahnya.
Kebijakan penghapusan NIK ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023.
Mekanisme pendataan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“(Penonaktifan NIK/KTP warga DKI tak lagi tinggal di Jakarta) ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ungkap Budi.
Sejauh ini, tercatat sekitar 194 ribu warga Jakarta yang sudah menetap di luar daerah. Angka ini, kata Budi, akan terus bertambah seiring dengan pencatatan lanjutan.
"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan". tuturnya.