Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta warga untuk mengikat semua anjing peliharaan guna mencegah terjadinya penularan penyakit rabies. Imbauan ini menyusul ditemukannya kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Salah satu cara mencegah terjadinya penularan penyakit rabies adalah dengan mengikat anjing peliharaan sehingga anjing tidak berkeliaran," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Yosep Paulus di Kupang, Antara, Selasa, 30 Mei.
Pemerintah Kabupaten Kupang mengantisipasi penularan penyakit rabies menyusul munculnya kasus gigitan anjing rabies di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Penularan penyakit rabies ini sangat cepat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan oleh masyarakat dengan mengikat anjing peliharaan," kata Yosep.
Selain memastikan anjing peliharaan tidak berkeliaran, dia menyampaikan, warga mesti memvaksinasi anjing mereka agar tidak terinfeksi dan menularkan virus rabies.
"Kami belum memiliki vaksin untuk rabies sehingga tentu kami akan minta bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan vaksin rabies dalam mendukung vaksinasi anjing peliharaan warga di daerah ini," kata Yosep Paulus.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies itu bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera yang terinfeksi virus.
Guna mencegah penyakit rabies atau penyakit anjing gila, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menjadi perantara penularan virus rabies.
Selain itu, orang yang kena gigitan hewan penular rabies dianjurkan segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama sekitar 15 menit dan melapor ke puskesmas terdekat.