Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pemerintah Resmi Cabut Aturan yang Batasi Barang Bawaan Pekerja Migran
Mendag Zulkifli Hasan (Dok. Antara)

Pemerintah Resmi Cabut Aturan yang Batasi Barang Bawaan Pekerja Migran

MS Hadi
MS Hadi 17 April 2024 at 08:14am

Djawanews.com – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan barang bawaan PMI kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini dilakukan lantaran adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli, dikutip Antara, Rabu 17 April.

Lalu, kata Zulkifli, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Dari hasil pembahasan itu, diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Meski tidak memberlakukan pembatasan jenis bawaan dan jumlah barang, ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPmBm, dan PPh Pasal 22 Impor.

Terkait barang kiriman PMI, Zulhas mengatakan hal itu akan diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS (Rp8,1 juta) setiap pengiriman. Jumlah kiriman maksimal dalam setahun untuk PMI yang tercatat sebanyak 1.500 dolar AS (Rp24,4 juta) atau tiga kali pengiriman per tahun.

Baca Juga:
  • Trump Bakal Denda Migran Ilegal yang Tak Tinggalkan Amerika hingga 998 Dollar AS per Hari
  • 300 Migran Senegal Dilaporkan Hilang di Samudra Atlantik dalam Penyeberangan ke Spanyol
  • Perahu yang Ditumpangi Tenggelam, 29 Migran Afrika Tewas di Lepas Pantai Tunisia

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen, sesuai PMK 141/2023.

"Nilai barangnya 1.500 dolar AS, nanti barangnya (jenis) dari PMK. Yang non PMI juga diatur dari PMK," kata Zulkifli.

Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian/Lembaga terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No.36/2023 jo.No.03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No.20/2021 jo.No.25/2022.

Akan diatur juga penerapan masa transisi perubahan Permendag No.36/2023 jo.No.03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo.3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#kemendag#PEKERJA MIGRAN#IMPOR#barang bawaan pekerja migran#ZULKIFLI HASAN

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

1

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

2

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up