Djawanews.com – Pemerintah melarang truk melintas jalan tol-artileri ketika arus mudik dan balik lebaran tahun 2023 ini. Namun pemerintah memperbolehkan truk pengangkut BBM dan sembako untuk melintasi jalan Tol dan Artileri selama arus mudik dan balik.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, antara Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
"Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri, terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako," ujar Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja dikutip dari Antara, Rabu (12/4).
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Budi Harimawan Semihardjo menyebut truk-truk logistik dilarang melintas di jalan tol selama arus mudik dan balik, kecuali truk yang membawa BBM, sembako dan sebagainya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol diberlakukan mulai 17 April 2023 pukul 16.00 waktu setempat hingga 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk arus balik Lebaran 2023 periode pertama, pembatasan angkutan barang berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 waktu setempat sampai 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian, arus balik periode kedua, pembatasan angkutan barang berlaku mulai 29 April 2023 pukul 00.00 waktu setempat hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.