Sama Halnya dengan Iuran BPJS Kesehatan yang Mengalami Kenaikan, Tarif Listrik Juga Akan Naik pada Januari 2020.
Pemerintah kembali memberikan hadiah untuk masyarakat, setelah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kali ini pemerintah bakal mencabut subsidi listrik, imbasnya tarif listrik akan naik.
Seperti yang diketahui, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Dimana masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 menjadi Rp110 ribu.
“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Golongan 900 VA Naik
Sama halnya dengan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan, pemerintah juga berencana akan menaikkan tarif listrik.
Hal ini diketahui saat, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) telah menyepakati tidak memberikan subsidi listrik untuk golongan 900 VA pada tahun depan.
Seperti yang dikatakan Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan, pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi. Keputusan ini berlaku pada Januari 2020.
“Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah. (Asumsi) 900 pasti mampu lah,” tutur Djoko dilansir dari merdeka.com.
Saat ini, kata Djoko, jumlah pelanggan dengan daya 900 VA mencapai 27 juta. Angka tersebut meningkat dari jumlah sebelumnya, karena setiap tahun pelanggan baru 900 VA bertambah 3 juta.
“Kira-kira itu nanti Januari jumlahnya 27 juta pelanggan 900. Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta,” jelas Djoko.
Pencabutan subsidi listrik pada pelanggan golongan mampu dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Hingga saat ini, tarif pelanggan golongan 900 VA dilakukan pemisahan antara golongan bersubsidi karena golongan tidak mampu dan non subsidi karena masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).