Djawanews.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan izin penyelenggaraan acara seni budaya di tengah pandemi COVID-19 dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Terkait kegiatan seni budaya ini mulai PPKM Mikro periode keempat tanggal 23 Maret-5 April 2021, sudah diizinkan beroperasi 25 persen dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga dikutip dari KR.
“Pada dasarnya, pemerintah terbuka asal tetap menerapkan protokol kesehatan cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE),” tambahnya.
“Di samping itu, mengingat musik adalah hal yang begitu dekat dengan masyarakat dan tiada hari tanpa musik. Tentu kita juga akan carikan jalan yang terbaik untuk industri ini,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia Chandra Darusman beserta para promotor musik dan perwakilan musisi, menyampaikan usulan pada pemerintah yang diharapkan dapat memulihkan industri musik Indonesia.
Seperti diketahui, event musik dan seni budaya merupakan salah satu sektor yang paling merasakan imbas dari merebaknya pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.