Djawanews.com – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku untuk rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya akan diberikan untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap (fullboard).
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Lisbon dalam keteranganya, Senin 2 Juni.
Ia menjelaskan kebijakan standar biaya masukan (SBM) untuk 2026 menegaskan uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.
Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari ANTARA.
Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.
Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.
Lebih lanjut, ia menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.
Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.
“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.
Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN
Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.
Biaya penginapan kini berada pada kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.
Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp 5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.
“Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 ayat (1).