Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Profil
  • Serba-serbi
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pemerintah Ambil Kebijakan PSBB, Aktivitas di 3 Kabupaten DIY Akan Diperketat, Ini Daftarnya
Airlangga sampaikan kebijakan PSBB (voi.id)

Pemerintah Ambil Kebijakan PSBB, Aktivitas di 3 Kabupaten DIY Akan Diperketat, Ini Daftarnya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 06 Januari 2021 at 03:01pm

Djawanews.com – Kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah pusat. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pemerintahan di Pulau Jawa dan Bali akan diperketat.

Pengetatan aktivitas masyarakat di dua pulau tersebut akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2020.

"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," ujar Airlangga yang dikutip Djawanews di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari.

Tak semua kabupaten di masing-masing provinsi akan diperketat. Di DI Yogyakarta hanya ada tiga kabupaten, yakni Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Di Jawa Barat pengetatan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.


Baca Juga:
  • Nakes Pria Mandikan Jasad Pasien Covid-19 Wanita Dinilai MUI Langgar Syariat Islam
  • 228 Orang Positif dalam Sehari, Berikut Update Kasus Covid-19 DI Yogyakarta
  • Magelang Tempati Peringkat Ketiga Kasus Kesembuhan Covid-19 Tertinggi di Jawa Tengah

Sedangkan di Provinsi Banten diberlakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. Lalu Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Jawa Timur pengetatan dilakukan di Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Pulau Bali hanya dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan PSBB dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.

Bagikan:
#Warta Harian#Kebijakan PSBB#BERITA JOGJA#AIRLANGGA HARTARTO#COVID-19#PSBB#Kasus Corona

Berita Terkait

    Tak Hanya Guiding Block yang Hilang, Pot Tanaman di Pusat Kota Jogja juga Rusak
    Berita Hari Ini

    Tak Hanya Guiding Block yang Hilang, Pot Tanaman di Pusat Kota Jogja juga Rusak

    Djawanews.com – Belum lama Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti soal hilangnya guiding block atau rambu penunjuk jalan bagi teman difabel visual di kawasan Malioboro, kini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Sleman Dilanda Hujan Es, Wajarkah? Ini Penjelasan BMKG
    Berita Hari Ini

    Sleman Dilanda Hujan Es, Wajarkah? Ini Penjelasan BMKG

    Saiful Ardianto
  • Ini Dampak Buruk Buzzer bagi Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Ini Dampak Buruk Buzzer bagi Masyarakat

    Saiful Ardianto
  • 700.000 Warga Kota Padang Akan Peroleh Vaksin Covid-19
    Berita Hari Ini

    700.000 Warga Kota Padang Akan Peroleh Vaksin Covid-19

    Djawanews.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat Feri Mulyani mengungkapkan pihaknya menargetkan 700.000 warga memperoleh vaksin Covid-19. "Untuk Kota Padang, target vaksinasi kita secara keseluruhan yaitu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dinilai Lebih Berbahaya, Kemenkes Temukan Dua Kasus Covid-19 Mutasi Inggris di Tanah Air
    Berita Hari Ini

    Dinilai Lebih Berbahaya, Kemenkes Temukan Dua Kasus Covid-19 Mutasi Inggris di Tanah Air

    Saiful Ardianto
  • Pusing dan Mual, 7 Peserta Vaksinasi Covid-19 Massal di Yogyakarta Alami KIPI, Apa itu?
    Berita Hari Ini

    Pusing dan Mual, 7 Peserta Vaksinasi Covid-19 Massal di Yogyakarta Alami KIPI, Apa itu?

    Saiful Ardianto

Populer

Bikin Ketimpangan Kian Tajam, Epidemiolog UI Galang Petisi Tolak Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Berita Hari Ini

1

Bikin Ketimpangan Kian Tajam, Epidemiolog UI Galang Petisi Tolak Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Sumbang Rp250 Miliar, Indonesia Buka Keran Investasi Miras
Berita Hari Ini

2

Sumbang Rp250 Miliar, Indonesia Buka Keran Investasi Miras

Dana Lahan Tol Jogja-Solo Cair, Warga Kalasan jadi Miliarder Mendadak
Berita Hari Ini

3

Dana Lahan Tol Jogja-Solo Cair, Warga Kalasan jadi Miliarder Mendadak

Kata Guru Besar UI Soal Tanda-tanda Pandemi Covid-19 Akan Berakhir
Berita Hari Ini

4

Kata Guru Besar UI Soal Tanda-tanda Pandemi Covid-19 Akan Berakhir

Ketika Satu Keluarga Kongkalikong Lakukan Penipuan dan Pencurian Ponsel
Berita Hari Ini

5

Ketika Satu Keluarga Kongkalikong Lakukan Penipuan dan Pencurian Ponsel

Pilihan Editor

Bagaimana Cara Astonot Gunakan Toilet di Luar Angkasa? Ini Jawabannya
Serba-serbi

Bagaimana Cara Astonot Gunakan Toilet di Luar Angkasa? Ini Jawabannya

Netizen Iri Lihat Aksi Viral Lelaki Romantis Taklukan Hati Calon Mertua
Relationship

Netizen Iri Lihat Aksi Viral Lelaki Romantis Taklukan Hati Calon Mertua

Miris, Puluhan Orang di Negara Ini Rela Jual Ginjal karena Faktor Kemiskinan
Berita Hari Ini

Miris, Puluhan Orang di Negara Ini Rela Jual Ginjal karena Faktor Kemiskinan

Eksperimen Baru Facebook, Bikin Aplkasi Buat Nge-Rap
Teknologi

Eksperimen Baru Facebook, Bikin Aplkasi Buat Nge-Rap

Klub Inggris Mendominasi, Berikut Hasil Lengkap Leg Kedua Babak 32 Besar Liga Eropa
Sepak Bola

Klub Inggris Mendominasi, Berikut Hasil Lengkap Leg Kedua Babak 32 Besar Liga Eropa

Peneliti Temukan Pesan Rahasia Lukisan 'The Scream' Lewat Pemindaian, Ada Kaitannya dengan Indonesia
Serba-serbi

Peneliti Temukan Pesan Rahasia Lukisan 'The Scream' Lewat Pemindaian, Ada Kaitannya dengan Indonesia

Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
facebook
twitter
instagram
© Copyright 2020 Djawanews Media Utama