Djawanews.com – Kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah pusat. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pemerintahan di Pulau Jawa dan Bali akan diperketat.
Pengetatan aktivitas masyarakat di dua pulau tersebut akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2020.
"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," ujar Airlangga yang dikutip Djawanews di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari.
Tak semua kabupaten di masing-masing provinsi akan diperketat. Di DI Yogyakarta hanya ada tiga kabupaten, yakni Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Di Jawa Barat pengetatan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Sedangkan di Provinsi Banten diberlakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. Lalu Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Sedangkan di Jawa Timur pengetatan dilakukan di Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Pulau Bali hanya dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung.
Untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan PSBB dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.