Jakarta, (25/12/2019) – DPD RI menyetujui adanya pemekaran di wilayah Papua. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono. Mantan Kepala Basarnas Indonesia itu juga mengatakan, Papua idealnya dibagi menjadi tujuh provinsi. Pembagian tersebut dapat didasarkan pada kluster budaya dan adat istiadat.
Idealnya Papua Dibagi 7 Provinsi
“Idealnya ada tujuh provinsi. Namun saya pikir dengan kondisi saat ini dua wilayah dulu (yang dimekarkan) yaitu di selatan dan pegunungan,” kata Nono saat berada dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja DPD RI 2020 di Surabaya, Minggu (22/12) malam.
Dengan empat provinisi, diharapkan Papua mampu mengatur wilayahnya sendiri. Sehingga besaran wilayah dengan besaran persoalan mampu dikelola dengan baik. Namun, setelah ada empat provinsi di Papua, perlu adanya evaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayahnya karena Kalimantan juga memerlukan pemekaran.
“Kalau Kalimantan karena daerah perbatasan, setelah Kalimantan Utara, ada Kapuas Raya yang dimekarkan dari Kalimantan Barat,” ujarnya.
Nantinya, kata Nono, rencana pemekaran tersebut rencananya akan dibahas bersama Dewan Otonomi Daerah. Rencana pemekaran memang belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini masih berlaku kebijakan moratorium daerah otonomi baru. Kebijakan tersebut masih menjadi kendala tersendiri bagi rencana pemekaran Papua.
Meski demikian, DPD RI telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak awal, salah satunya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua. Pansus Papua akan membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah di wilayah tersebut.
Waket DPD RI juga berpendapat, “letupan” yang selama ini terjadi di Papua memang telah direspon oleh Pemerintah melalui tindakan pengamanan dan hukum, namun itu tidak cukup. Ada permasalahan multi-dimensi yang perlu penanganan komprehensif. Letupan di Papua dipandang oleh Nono berawal dari hal-hal yang berbau rasis, sehingga jika permasalahan itu muncul, tumpukan masalah yang ada di Papua juga ikut terbakar. Seperti kerusuhan di Manokwari yang terjadi belum lama ini.
“Urusan di Papua tidak hanya pengamanan dan hukum namun ada masalah sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan yang perlu penanganan agar tuntas,” katanya lagi.
Otonomi Khusus (Otsus) Papua disebut oleh Nono akan berakhir pada tahun 2021. Ke depannya diperlukan evaluasi atau ada Otsus Plus untuk menyelesaikan persoalan di Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan bahwa pemekaran provinsi di Papua adalah aspirasi masyarakat secara langsung. Selain itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerima aspirasi pemekaran wilayah Papua secara resmi. Meski begitu, masih perlu kajian yang mendalam terkait keputusan pemekaran Papua.