Djawanews.com – Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rudi Siahaan mengungkapkan total kerugian pembeli Meikarta mencapai Rp30 miliar. Kerugian konsumen ini berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama.
Diketahui, anak perusahaan Lippo Group itu seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Namun, hingga waktu yang dijanjikan konsumen tidak pernah menerima apartemen itu.
Ia menambahkan jumlah kerugian Rp30 miliar itu baru berasal dari pembelian yang terdata dan tergabung dalam komunitas. Oleh karena itu, ia meyakini kerugian itu bisa lebih besar lagi.
"Yang terdata pasti sekitar Rp30 miliar. Itu (berasal dari) sekitar 130 yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang, itu kami belum masukan karena dia (konsumen) belum melengkapi data-data yang diperlukan," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2).
Di sisi lain, ia mengatakan PKPKM pun tidak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan demi mencegah pihak yang hanya mengaku sebagai korban tanpa dibarengi dengan data yang valid.
"Kami tidak asal terima karena kami komunitas berbadan hukum," imbuhnya.
Ia mengatakan pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.
Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PY MSU.
Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Sementara itu, pihak Meikarta mengklaim sudah menyerahkan 1.700 unit apartemen kepada konsumen.
Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12 Timberlake Tower. Total unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli diklaim sebanyak 1.700-an unit.
"Ini merupakan tower yang ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan ke pemilik unit," ujar 'Chief Marketing Officer' (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Meikarta juga mengaku sudah melakukan serah terima tower ke-9 dan ke-10. Mengutip detik.com, ia mengatakan, Meikarta sudah melakukan serah terima kepada para konsumen sebanyak 1700-an unit.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.