Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pembatasan Orang Asing di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Lain di Jawa-Bali Mulai Berlaku
Ilustrasi pembatasan orang asing masuk di bandara-bandara Indonesia (Dok. ANTARA)

Pembatasan Orang Asing di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Lain di Jawa-Bali Mulai Berlaku

MS Hadi
MS Hadi 23 Juli 2021 at 02:08pm

Djawanews.com – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat diterapkan oleh PT Angkasa Pura (AP) II.

"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Presiden Direktur AP II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat 23 Juli.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan orang asing masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Ia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut dilarang masuk ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk Indonesia.

Adapun penumpang internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu WNA yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan termasuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan karantina sesuai prosedur.

"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujarnya.

AP II juga mengingatkan saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
  • Menkes Akui Kenaikan Kasus COVID-19, Minta Masyarakat Tidak Terlalu Khawatir
  • Otoritas Palestina Setujui Pembentukan Jabatan Wakil Presiden
  • Gus Ipul 39 Hari Jadi Mensos, PKB: Itu Kewenangan Prerogatif Presiden

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Sementara itu khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat, termasuk di bawah 18 tahun, kecuali bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).

Bagikan:
#Bandara Soekarno Hatta#Orang Asing#COVID-19#Penerbangan#berita hari ini#Permenkumham

Berita Terkait

    Target Pengembangan Geotermal Indonesia: 7,9 GW pada 2033, Yakin Bisa?
    Berita Hari Ini

    Target Pengembangan Geotermal Indonesia: 7,9 GW pada 2033, Yakin Bisa?

    Djawanews.com - Pengembangan geotermal Indonesia tengah memasuki babak baru dengan potensi mencapai 23,2 GW, pemerintah dan PT PLN (Persero) menargetkan lompatan besar kapasitas terpasang dari 2,8 GW saat ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?
    Berita Hari Ini

    Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?

    Saiful Ardianto 21 Aug 2026 11:26
  • Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun
    Berita Hari Ini

    Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun

    Saiful Ardianto 20 Aug 2026 19:00
  • Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?
    Berita Hari Ini

    Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Bantul didorong untuk segera menuntaskan kajian potensi investasi atau peta investasi Bantul. Langkah ini dinilai krusial sebagai persiapan pengembangan wilayah menyusul rampungnya ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!
    Berita Hari Ini

    Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!

    Saiful Ardianto 19 Aug 2026 18:43
  • Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
    Berita Hari Ini

    Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati

    Saiful Ardianto 19 Aug 2026 12:47

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun
Berita Hari Ini

1

Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun

Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!
Berita Hari Ini

2

Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!

Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
Berita Hari Ini

3

Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati

Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?
Berita Hari Ini

4

Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?

Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?
Berita Hari Ini

5

Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up