Djawanews.com – Massa aksi membakar kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis, 21 September. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut, seluruh pegawai yang bekerja saat kejadian dinyatakan selamat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Usman Bay mengatakan seluruh pegawai yang bekerja saat terjadi insiden pembakaran kantor bupati dinyatakan selamat.
"Dapat dipastikan seluruh pegawai selamat," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Pohuwato, Usman Bay, dikutip ANTARA Jumat, 22 September.
Usman menjelaskan awalnya pihaknya tidak mengetahui jika massa aksi akan mendatangi kantor bupati untuk melakukan demonstrasi hingga kemudian ada insiden pembakaran oleh sekelompok orang pada demonstrasi penambang yang menuntut ganti rugi dari perusahaan tambang pada hari Kamis kemarin.
Sebelumnya pihaknya menerima informasi bahwa kantor bupati tidak termasuk dalam objek yang akan didatangi oleh massa aksi, sehingga pagi hingga siang hari aktivitas berjalan seperti biasa.
"Nanti setelah Shalat Dzuhur, kita menerima informasi bahwa kantor bupati menjadi target pelaksanaan aksi, sehingga pimpinan menginstruksikan kami untuk segera meninggalkan kantor," katanya.
Hingga pada saat massa aksi tiba di kawasan kantor bupati dan melakukan aksi perusakan hingga berujung pembakaran, kata dia, seluruh pegawai sudah tidak berada di tempat dan dapat dipastikan selamat dari insiden tersebut.
Selain itu dalam insiden tersebut sebagian besar dokumen-dokumen tidak dapat diselamatkan, bahkan peralatan seperti laptop dan komputer serta seluruh perangkat elektronik yang ada di dalam kantor bupati juga telah dirusak dan terbakar.
Pascainsiden tersebut pihaknya sudah menerima instruksi dari Bupati Pohuwato bahwa mulai hari ini seluruh pegawai yang berada di kantor bupati akan berkantor di kantor bersama.
"Sesuai instruksi pimpinan, untuk sementara kita berkantor di situ, sampai dengan adanya pembangunan kantor bupati yang baru," kata Usman Bay.
Meski bekerja di kantor bersama, pihaknya tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin dengan memanfaatkan sisa peralatan yang ada.
"Terkait dengan alat-alat atau sarana penunjang, sementara waktu kita akan berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan sisa-sisa peralatan yang kita miliki," imbuhnya.