Djawanews.com – LJ (72) pelaku penembakan mobil Toyota Alphard milik pengusaha tekstil asal Solo, dikenakan pasal percobaan pembunuhan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku penembahan telah di tahan di Mapolresta Solo.
“Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo. Lalu dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana,” ujar Ade, melansir Solopos, Jumat (4/12/2020).
Dia mengungkapka, pelaku dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, pelaku penembakan nekat menghujani timah panas ke mobil korban yang tak lain adalah I (72) karena motif hubungan bisnis.
Akan tetapi, polisi masih mencari tahu sedalam apa hubungan bisnis antar keluarga itu.
Ade mengatakan, istri tersangka merupakan adik korban.
“Enam saksi sudah kami periksa, saksi yang melihat maupun yang terlibat dalam kejadian itu. Hari ini kami menggeledah kediaman tersangka dan menemukan satu senapan panjang. Senapan sementara kami sita dan kami titipkan ke gudang Sat Intelkam Polresta Solo,” terang Ade.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.