Djawanews.com – DR (19) yang merupakan pelaku pembunuhan gadis ABG di Hotel Frieda Bandungan, Semarang kini terancam hukuman mati. DR dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan jika DR tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan jika DR dengan sadis membunuh DF (17) yang merupakan siswi SMA asal Kabupaten Demak hanya lantaran sakit hati karena sering diejek.
“Dari kasus ini kami menyimpulkan ada unsur perencanaan dan tersangka ingin mengambil harta milik korban. Antara korban dengan tersangka saling kenal karena bertetangga meski tersangka berasal dari Surabaya,” jelas Ari Wibowo dilansir dari KR, (18/11).
Ari Wibowo menjelaskasn jika dari visum korban dikarenakan mengalami tindakan kekerasan dan ditemukan tiga titik pukulan di kepala. Selain itu, ditemukan bekas bekapan dan cekikan di leher dan tekanan pada dada korban.
Sementara itu, DR mengaku membunuh korban lantaran jengkel karena direndahkan karena tidak bekerja.
“Saya bekerja jualan cimol, tapi diejek dan dituding tidak bekerja. Setiap lewat rumahnya, saya diberi uang kadang Rp 50 ribu – Rp100 ribu, seolah saya tidak memiliki penghasilan. Terus diejek dikeluarkan dari pesantren,” jelas DR.
Selain pelaku pembunuhan gadis ABG di Hotel Semarang, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.