Djawanews - Bogem mentah warga mampir ke wajah pelaku pelecehan seksual di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ternyata, dia memang mengidap kelainan seksual.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa dan menetapkan status tersangka pelecehan seksual terhadap pria berinisial HP yang ditangkap warga di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 23 Mei kemarin. Sebelum ditangkap, pelaku sempat diuber warga dengan mobil.
Kejar-kejaran bak film laga pun terjadi. Pelaku yang naik motor dibayang-bayangi terus mobil hingga akhirnya terjatuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, tersangka HP berusia 31 tahun itu diduga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.
"Saat ini tersangka kita lakukan pemeriksaan. Dia mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Yang pertama di Jakarta Pusat kemarin, dua kali di wilayah Jakarta Barat," kata Arsya seperti dilansir dari VOI, Senin, 24 Mei.
Arsya menjelaskan dorongan pelaku melakukan kekerasan seksual itu karena ada dorongan hiperseksualitas yang tidak bisa ditahan. Tersangka pun dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Sesuai KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tidak kita tahan, tetapi tersangka kita proses," ujar Arsya.