Djawanews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.
Ia mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran dapat terjadi dengan cepat dan harga terjangkau.
"Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan," katanya.
Respon Dingin Masyarakat Soal Kebijakan Zulkifli Hasan Terkait Minyak Goreng
Adanya kebijakan itu pun ditanggapi oleh salah seorang pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung Anugraha. "Ini memang sudah dikatakan dari beberapa hari lalu oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang kesulitan saat mau membeli," ujar Anugraha.
Ia melanjutkan, akibat kesulitan dalam melaksanakan persyaratan pembelian minyak goreng oleh Zulkifli Hasan di pasaran, banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu.
"Kalau pembeli banyak yang mengeluh takut data dirinya tersebar jadi tidak memiliki hak privasi atas data pribadi, terutama saat ini menjelang pemilu banyak masyarakat yang tidak mau melakukan ini," katanya lagi.
Tanggapan serupa juga dikatakan oleh salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Tugu Bandarlampung, Rin. "Agak menyita waktu kalau diminta mencatat atau memastikan KTP setiap pembeli minyak goreng, sedangkan pekerjaan pedagang ini banyak tidak hanya mengurusi penjualan minyak goreng," ujar Rin.
Menurut dia, baik pedagang dan pembeli mengharapkan adanya kemudahan dan keterjangkauan dalam penyaluran minyak goreng. "Yang dibutuhkan tidak hanya minyak, banyak komoditas lainnya, jadi yang dibutuhkan adalah kemudahan dan keterjangkauan untuk pedagang dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keseharian," ucapnya soal kebijakan Mendag Zulkifli Hasan terkait minyak goreng.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.