Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus angkat bicara soal pencopotan Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ia menilai pencopotan tersebut adalah langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meloloskan Undang-Undang MPR/DPR/DPRD/DPD (UU MD3).
“Pergantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai tiga tujuan,” kata Deddy kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus.
“Pertama agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif mulai dari DPR RI hingga provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” sambung anggota DPR RI ini.
Dengan kondisi ini, Deddy menjelaskan, Jokowi bisa dengan mudahnya mengatur peta politik nasional dan daerah. “Untuk mengimbangi kekuasaan presiden terpilih sekaligus mengkerdilkan PDI Perjuangan,” tegasnya.
Alasan kedua, UU MD3 ini juga bertujuan agar Jokowi mudah membagi jabatan di internal Partai Golkar. Sehingga, konflik yang terjadi bisa diredam.
“Ketiga untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan kongres, munas maupun muktamar sebelum pilkada agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personil pengurus pilkada,” jelas Deddy.
Katanya, spekulasi ini sangat mungkin terjadi. Sebab, Menkumham punya peranan penting dalam pengesahan kepengurusan partai politik.
“Jika tidak tunduk berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya,” ungkap Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Senin, 19 Agustus pukul 09.30 WIB.
Prosesi ini diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.