Djawanews.com – Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI mencuat setelah adanya gugatan batas usia pensiun di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin menyatakan menolak wacana tersebut dengan alasan diperlukan regenerasi di pucuk pimpinan TNI.
"Pergantian Panglima TNI ini penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 September.
Legislator Jawa Barat itu menjelaskan, merujuk pada UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi lima puluh delapan tahun bagi perwira, dan lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama.
Diatur pula dalam PP RI no 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 21 (1) a. Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.
Dalam organisasi kemiliteran, kata Hasanuddin, pergantian kepemimpinan dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak nunggu aman, apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," jelas purnawirawan TNI itu.
Meski begitu, politikus PDIP itu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi situasi seperti di Pasal 60. Yaitu "dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali".
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, mengaku siap jika diperintahkan jika masa tugasnya diperpanjang.
“Tentara kalau diperintahkan selalu siap," ujar Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September.
Diketahui, Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada November 2023 mendatang dan genap berusia 58 tahun.
Wacana yang berhembus, jabatan Panglima TNI bisa diperpanjang hingga berusia 60 tahun. Istana pun berwacana akan ada perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya kira semuanya tau lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” tegas Yudo.
Meski begitu, Yudo tidak mau berspekulasi terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai UU maupun prerogatif Pak Presiden,” kata Yudo.