Djawanews.com – Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap menanggapi dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan dalam kasus korupsi. Diketahui dua orang tersebut yaitu Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020.
Sedangkan Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Yan menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mampu menangkap kedua anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Gak Mampu menangkap buronan ini, hmmmm lemah," ucapnya dikutip daru Twitter pribadinya, Rabu, 27 Juli.
Diketahui Harun Masiku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang.
KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Sedangkan Mardani Maming berhasil kabur setelah upaya penangkapan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU terebut. Kader PDIP ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli kemarin.
"Kami ingin sampaikan terkait penetapan daftar pencarian orang atas nama tersangka MM. Tersangka MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, 2016-2018 dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli.
Ali mengatakan, hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Jadi sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 14 Juli dan tanggal 21 Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak hadir dan betul ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan," pungkas Ali.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.