Djawanews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terkait kasus judi online (judol). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/250/V/2025/BARESKRIM POLRI.
Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan Budi Arie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Lalu laporannya sesuai yang kami sampaikan bahwa dugaan Pasal 310 KUHP dan (Pasal) 311 KUHP ya tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi mantan Menkominfo," kata Wiradarma di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Mei.
Wiradarma menjelaskan seluruh kader PDIP marah dan sakit hati atas fitnah Budi Arie. Partai berlogo banteng moncong putih ini pun meminta aparat penegak hukum baik Polri maupun kejaksaan untuk tak segan-segan memproses Budi Arie.
Dia juga ingin Budi Arie untuk "gentleman" menghadapi pelaporan yang dilayangkannya tersebut.
"Jangan bawa-bawa Anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu," tuturnya.
Wiradarma menegaskan laporan ini tak akan dicabut meski ke depannya Budi Arie meminta maaf. Namun sampai saat ini, eks Menkominfo itu belum minta maaf atau membuat klarifikasi atas pernyataannya perihal judi online tersebut.
"Terkait permintaan beberapa kader untuk klarifikasi permintaan maaf sampai saat ini kami belum melihat itikad baiknya untuk minta maaf," jelasnya.
Sebelumnya, rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di media sosial. Budi Arie diduga menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.