Djawanews.com – Konsistensi Gubernur Jakarta Anies Baswedan terhadap reklamasi teluk Jakarta dipertanyakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Pasalnya Anies mengarahkan kawasan reklamasi Pulau G untuk permukiman.
Anies, sejak 2017, menentang adanya reklamasi. Bahkan, ia pun sampai mengambil langkah hukum untuk memepertahankan penyetopan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya adalah Pulau G. Meskipun, pada akhirnya Anies kalah di pengadilan.
"Dulu dia paling menentang soal reklamasi. Kok, sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," kata Gembong kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Gembong mengaku dirinya tak menentang reklamasi. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan adanya reklamasi dengan tujuan mengurangi beban daratan dan menambah pemasukan daerah.
Hanya saja, dengan perubahan sikap Anies, yang sebelumnya menentang reklamasi dengan kini menginginkan Pulau G menjadi kawasan permukiman, malah memunculkan ketidakkonsistenan pemerintah.
"Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja. Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi," ungkap Gembong.
"Sehingga kalau boleh dikatakan, bahasa kasarnya, dia memberikan beban kepada Pj yang akan melanjutkan Pak Anies. Itu beban yang nanti akan diterima oleh Pj," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman. Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan.
Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Heru menyebut, alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.
Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. "Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujar Heru.