Djawanews.com – Tim Hukum PDIP akan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 13 Juni. Pelaporan ini terkait penyitaan dokumen penting milik PDIP saat pemeriksaan terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Diketahui, selain handphone Hasto, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan handphone milik staf Hasto bernama Kusnadi.
"Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP partai, dokumen penting. Yang tidak ada urusannya dengan perkara HM. Jadi LP akan dibuka sama TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan saudara Kusnadi yang sebagai korban perampasan atas barang miliknya," kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Rencananya, tim hukum PDIP akan menyambangi Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (10/6) malam. Laporan itu berkaitan dengan penyitaan beberapa barang milik kliennya dan Hasto Kristiyanto.
Menurut Ronny, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak profesional karena dianggap mengelabui kliennya.
"Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto," kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Ronny mengungkapkan, kronologis penyitaan itu bermula ketika Kusnadi tengah berada di lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu Hasto yang diperiksa oleh penyidik. Kemudian, Kusnadi dihampiri penyidik bernama Rosa Purbo Bekti yang menyampaikan bahwa ia dipanggil oleh Hasto.
Mendengar hal tersebut, Kusnadi pun segera bergegas ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setibanya di lokasi, penyidik menggeledah Kusnadi dan menyita ponsel miliknya serta Hasto.
"Kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak. Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," jelas Ronny.
"Tetapi dalam hal ini, rekan-rekan media juga semua mengetahui bahwa keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak. Karena saudara Kusnadi ini sedang mendamping, dan tidak dalam keadaan buron atau apa," sambungnya.