Djawanews.com – Hingga saat ini, permasalahan yang ditimbulkan virus Corona Covid-19 terus terjadi. Salah satu kasus yang ternyata banyak terjadi adalah pasien berbohong Corona dan membuat persebaran virus justru semakin luas.
Untuk mengatasi hal tersebut, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar memberlakukan surat pernyataan kejujuran pada setiap pasien atau keluarga yang positif terinveksi.
Jika pasien telah membuat surat pernyataan namun suatu saat mereka melakukan kebohongan dan berakibat pada penyebaran virus lebih luas, pihak RS bisa mengajukan tuntutan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Layanan dan Penunjang Medis RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
“Ada surat pernyataan. Setidaknya kalau dia sadar saat dia berbohong kita bisa ajukan tuntutan kalau ada pihak yang dirugikan seperti di Surabaya,“ jelas Herya Putra Dharma, Selasa (28/4/2020).
Pasien Berbohong Corona Bisa Dipidanakan
Di RSUD Mardi Waluyo sendiri terdapat 5 orang PDP (Pasien dalam Pengawasan) Covid-19. Dua di antaranya berada dalam kondisi stabil. Sedangkan sisanya mengeluhkan sakit nyeri telan dan batuk. Selain itu ada dua ODP (Orang dalam Pemantauan) yang mengalami gejala klinis sesak napas dan batuk.
Adanya SOP pernyataan kejujuran ini dijelaskan oleh Herya disebabkan karena banyak pasien maupun keluarga yang enggan berterus terang soal riwayat Covid-19. Kebohongan itu berakibat pada petugas yang kesulitan melakukan pelacakan.
Selain itu kebohongan ini akan membahayakan banyak orang, termasuk petugas medis yang merawat pasien. Herya juga menjelaskan bahwa tuntutan nantinya tidak harus berbentuk pidana. Meski bisa mengarah ke arah pidana, mereka harus melakukan pengkajian seperti apa materi persoalannya. Setidaknya jadi perhatian lebih.
Sebagai informasi, kebohongan pasien yang membahayakan publik bisa dianggap melakukan pembunuhan berencana. Analogi ini bisa disamakan dengan seorang pengemudi mabuk yang dengan sengaja mengemudi dan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
Meski dilakukan tanpa sadar, namun pelaku bisa dijerat dengan pasal yang berlaku. Di Indonesia pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Pasien berbohong Corona dilatarbelakangi karena beberapa hal. Misalnya takut menjalani karantina atau isolasi. Di sisi lain pasien belum teredukasi dengan baik tentang dampak Covid-19. Oleh karenanya surat pernyataan kejujuran diharapkan bisa mengurangi persebaran virus. Bagi Anda yang ingin mendapat edukasi seputar Covid-19, kunjungi portal berita harian online Djawanews.