Djawanews.com – Pantia Kerja (Panja) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal itu disampaikan Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei.
Awiek mengatakan perubahan dalam perundangan-undangan ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet pemerintahan.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara," kata Awiek.
Dia menjelaskan, dalam draf revisi UU Kementerian Negara sudah secara jelas dan tegas mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79 tahun 2011.
"Serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ucap Awiek.
Lebih lanjut, Panja menilai, revisi UU Kementerian Negara dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Namun, keputusan tersebut diserahkan dalam forum rapat pleno.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata Awiek.
"Namun demikian, Panja menyerahkan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas angkat bicara soal pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dilakukan ditengah mencuatnya isu presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ingin menambah kabinet. Menurut dia, hal ini hanya persoalan waktu saja.
"Bukan apa ya, itu soal timing saja bagi kami di Badan Legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Dia menilai, pembahasan RUU Kementerian Negara di tengah wacana penambahan kementerian hanya kebetulan semata. Sebab, jelas Supratman, pihaknya terus berupaya untuk sesegera mungkin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun RUU Kementerian Negara ini didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," jelas Supratman.