Djawanews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan langsung menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, karena sudah absen dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.
Yunus menuturkan, penyidik tidak akan lagi mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan pemeriksaan), Polda Metro Jaya akan melakkan penangkapan terhadap MRS,” tegas Yusri d Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyatakan, Habib Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila sudah menrima surat.
“Kapan waktunya, kita Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan),” ujar Aziz di Polda Metro Jaya.
Aziz berpendapat, penyidik tak bisa langsung menangkap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, sambung Aziz, penyidik belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka setelah status hukumnya resmi berubah menjadi tersangka.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.