Djawanews.com – Bupati Jember Faida menjadi sorotan lantaran tidak menerima pembayaran gaji selama enam bulan. Sanksi tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Adapun hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan kepada Faida di antaranya gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah diusut, ternyata sanksi yang diterima oleh Faida tersebut dikarenakan dinilai terlambat dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020 (Kompas, 9/9).
Kasus bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD. Kemudian faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan lantaran sanksi yang diberikan oleh Mendagri pada Bupati Jember.
Perlu diketahui, Mendagri meminta Faida mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).
Pada 11 November 2019 lalu, diketahui Faida mengajukan KUAPPAS pada DPRD Jember, padahal penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua pada Juli 2019 (berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 33 tahun 2019).
Kemudian ketika pembahasan KUA-PPAS 18 November 2019, muncul polemik terkait KSOTK Jember. Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Jember mempertanyakan strutur Organisas Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai.
DPRD khawatir jika pembahasan diteruskan akan berimbas pada penyalahgunaan anggaran dan bakal menjadi cacat hukum, karena tim anggaran yang ditunjuk Faida dikhawatirkan tidak memenuhi syarat seperti yang diminta oleh Mendagri untuk dicabut.
Selanjutnya, pembahasan KUA-PPAS deadlock dan tidak menemukan solusi. Sementara itu, Jember diterpa berbagai persoalan, seperti proyek pembangunan kantor kecamatan roboh, gedung sekolah ambruk, teguran KASN, Jember tidak mendapat jatah CPNS dan lainnya.
Selain polemik gaji Bupati Jember, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.