Djawanews.com – Wakapolres Temanggung Kompol Hary Sutadi mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus pelaku penipuan struk pembayaran online, Suwadi (39).
Warga Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu ditangkap usai korban penipuannya melaporkan kejadian yang terjadi pada Desember 2020.
“Suwadi diduga menipu Suharti (40) warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Ia telah duga memalsu struk pembayaran,” kata Hary Sutadi dikutip dari KR Jogja.
”Pelaku berpura-pura meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anaknya bos kelapa sebagai uang muka pembayaran. Tersangka lalu mengirimkan struk bukti transfer palsu dan korban lalu menggantinya,” lanjut Harry soal struk transaksi 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga kesepakatan Rp 44,2 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Untuk menghindari kasus penipuan serupa, jangan pernah melanjutkan transaksi dengan toko online yang mencurigakan dan menjamin uang pinjaman akan kembali usai barang dikirimkan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.