Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pajak Hiburan DKI Resmi Naik 40 Persen, Ketua DPRD: Jangan Semena-mena, Pengusaha Bisa Bubar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ANTARA)

Pajak Hiburan DKI Resmi Naik 40 Persen, Ketua DPRD: Jangan Semena-mena, Pengusaha Bisa Bubar

MS Hadi
MS Hadi 17 Januari 2024 at 10:34am

Djawanews.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kenaikan pajak untuk kegiatan usaha hiburan menjadi 40 persen bisa membuat para pengusaha di bidang tersebut bangkrut. Menurut Prasetyo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mencermati ulang kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan pajak hiburan naik dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jangan melakukan semena-mena, menaikkan begitu. Itu kan harus dicermati dengan situasi daerahnya masing-masing. Kalau semua pengusaha (hiburan) dihajar 40 persen, ya bubar," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Januari.

Menurut Prasetyo, tingginya nilai pajak hiburan akan berdampak pada kerugian dunia usaha di bidang tersebut. Meski kenaikan pajak akan meningkatkan pendapatan daerah, Prasetyo menegaskan Pemprov DKI harus memikirkan dampak perekonomian yang akan ditimbulkan.

"Dia (Pemprov DKI) enggak mikir si pengusaha bayar karyawan, enggak mikir dia bayar listrik, enggak mikir dia bayar pajak, terus dia (pengusaha) untungnya apa? Mendingan tutup buku," ucapnya.

Dalam hal ini, Prasetyo akan memanggil jajaran Pemprov DKI, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang, kalau perlu merevisi perda yang sudah diundangkan tersebut.

"Nanti saya panggil, karena kita sekarang sedang sibuk dengan pencalegan. Saya akan bicara dalam rapat pimpinan dengan Bapenda," tutur Prasetyo.

Baca Juga:
  • Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19
  • Ketua DPRD Sragen Dikabarkan Paling Miskin di Antara Pimpinan Badan Legislatif

Sebagai informasi, regulasi dasar mengenai tarif pajak hiburan yang juga diprotes Inul Daratista dan Hotman Paris ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut turut mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75.

Kemudian, di Jakarta, Pemprov DKI menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai aturan turunan regulasi pemerintah pusat. Ketentuan mengenai pajak hiburan tertuang dalam Pasal 53 nomor (2).

"Khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," berikut bunyi pasalnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#dki#USAHA HIBURAN#pajak hiburan#DPRD#Heru Budi Hartono#PRASETYO EDI MARSUDI

Berita Terkait

    Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen rencananya berlaku pada Juni-Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi
    Berita Hari Ini

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi

    MS Hadi 07 Jun 2025 16:08
  • Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral
    Berita Hari Ini

    Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral

    MS Hadi 06 Jun 2025 16:04
  • Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa
    Berita Hari Ini

    Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa

    Djawanews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjual seragam sekolah yang bisa membebani ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Ahli Gizi Bagi Tips Sehat Konsumsi Daging Kambing Saat Idul Adha
    Berita Hari Ini

    Ahli Gizi Bagi Tips Sehat Konsumsi Daging Kambing Saat Idul Adha

    MS Hadi 06 Jun 2025 10:19
  • MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Keputusan Itu Final dan Binding, Tidak Ada Alasan Tidak Ikut
    Berita Hari Ini

    MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Keputusan Itu Final dan Binding, Tidak Ada Alasan Tidak Ikut

    MS Hadi 06 Jun 2025 07:07

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
Berita Hari Ini

1

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
Berita Hari Ini

2

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
Berita Hari Ini

3

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
Berita Hari Ini

4

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
Berita Hari Ini

5

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up