Djawanews.com – Ada rencana dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mem-blacklist warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta selama pandemi.
Dalam artian, jika ada warga yang mengikuti kegiatan atau masuk ke tempat yang melanggar prokes, mereka akan ditandai dalam aplikasi dan dilarang untuk pergi ke berbagai tempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakila Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menganggap Anies tak bisa begitu saja menerapkan sanksi blacklist kepada warga. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Saat ini, peraturan pemerintah maupun peraturan daerah baru mengatur soal sanksi badan hukum yang menyebabkan kerumunan. Lalu, sanksi perorangan bagi yang menolak vaksinasi atau tidak memakai masker. Namun, tidak ada aturan spesifik menyebutkan sanksi bagi warga berkerumun.
"Peraturan pemerintah maupun perda tidak secara spesifik menyebutkan sanksi bagi warga yang berkerumun. Persoalan dengan blacklist untuk bepergian tersebut terletak pada regulasinya, akan mengacu ke mana upaya blacklist tersebut?" ungkap Teguh, dikutip dari voi.id, Jumat, 10 September.
Selain itu, Teguh memandang Pemprov DKI tak memiliki kewenangan untuk mem-blacklist dengan membuat warga non-DKI tak bisa bepergian ke luar Jakarta.
"Secara kewilayahan, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan melakukan cegah tangkal bepergian dalam bentuk blacklist kepada warga non-DKI yang berkerumun di Jakarta," kata Teguh.
"Kewenangan blacklist tersebut juga akan bermasalah ketika warga tersebut bepergian antarkota di luar DKI, seperti transpotasi udara yang ada di Banten atau bus yang berangkat dari wilayah penyangga. Otoritas Pemprov tidak memiliki jangkauan sejauh itu, kecuali hal tersebut menjadi kebijakan nasional," lanjutnya.
Karenanya, Teguh memandang sanksi yang bisa diterapkan bagi warga pelanggar prokes, khususnya yang mengikuti kerumunan adalah pengenaan denda atau kerja sosial, seperti warga yang tak mengenakan masker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya merencanakan pemberian sanksi bagi pengunjung restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan demikian, nantinya tak hanya pengelola tempat usaha yang mendapat sanksi ketika melanggar protokol kesehatan, melainkan sang pengunjung juga ikutan disanksi.
Sanksi tersebut bakal diterapkan ketika pemerintah telah menyiapkan platform teknologinya. Anies menggambarkan, saat masuk ke suatu tempat, setiap pengunjung harus melakukan scan QR code seperti pada aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, ketika tempat yang mereka kunjungi melanggar protokol kesehatan, mereka akan terdeteksi sebagai pelanggar juga. Lalu, mereka akan di-blacklist dan tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat lain.
"Sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum keluar anda di scan lalu masuk dalam blacklist lalu tidak bisa pergi ke mana-mana nanti. Ke manapun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelas Anies.