Djawanews.com – Norma Risma resmi polisikan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah ke Polda Banten. Norma melaporkan keduanya dengan dugaan perselingkuhan. Norma datang ke Polda Banten didampingi dengan pengacara dari tim Hotman Paris.
Rozy dan Rihana dilaporkan Norma Risma ke polisi atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia di Mapolda Banten, Serang, Senin pagi.
Laporan Polisi (LP) telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma disebut telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tuturnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.