Djawanews.com – Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengonfirmasi penangkapan dukun palsu yang mengaku bisa menarik perhiasan emas secara gaib.
Pelaku bernama Nawa Rikie (35) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya diringkus usai korbannya M (25), yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 43 juta melaporkan tindakan tersebut.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi," ungkap Syuaib dikutip dari Pantura Post.
"Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020," lanjutnya.
Korban yang juga bekerja sebagai pegawai bank, secara bertahap memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp 43.520.000 karena terpedaya tawaran pelaku menarik emas harta karun secara gaib.
Pertemuan keduanya bermula saat teman korban memperkenalkan pelaku yang juga bersedia membantu mencarikan nasabah. Pelaku yang mengaku bisa melihat hal mistis mulanya menawarkan bantuan melenyapkan tuyul yang mengikuti korban. Korban terpedaya hingga yakin dengan omongan pelaku soal kemampuannya menarik emas secara gaib.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.