Djawanews.com – Menjadi korban penusukan, Mantan Menko Polhukam Wiranto mendapat kompensasi dari negara sejumlah Rp37 juta. Kompensasi diberikan setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Wiranto menjadi korban terorisme.
Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan divonis selama 12 tahun penjara.
Kompensasi juga diberikan kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, yang juga terluka saat berusaha melindungi Wiranto. Kompensasi yang diberikan sebanyak Rp28,22 juta.
Seperti yang diketahui, Wiranto dan anak buahnya menjadi korban terorisme saat melakukan kunjungan di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kunjungan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2019. Wiranto mendapat luka di bagian perut dengan dengan senjata kunai.
Kompensasi yang diberikan negara sebagai mana telah diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap korban aksi terorisme adalah tanggung jawab negara.