Selain Mahfud, sejumah pakar hukum dari berbagai universitas dan lembaga juga akan dimasukkan dalam tim bantuan hukum tersebut.
Nama Mahfud MD digadang-gadang bakal dimasukkan dalam tim hukum internal bentukan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Selain Mahfud sejumlah nama lain juga disebut dalam tim bantuan hukum internal tersebut, anata lain, Romli Atmasasmita dan Muladi.
Menteri Koordiator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap, nama Mahfud MD dapat masuk didalam tim hukum internal besutanya. “sudah ada, tunggu saja, diantaranya Prof Romli, Prof Muladi, ada juga dari Unpad dan UI,” terangnya kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Wiranto menyebut, pembentukan Tim Badan Hukum tersebut bukan sebagai badan baru, namun lebih ditujukan untuk membantu Menko Polhukam dalam pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional
Selanjutnya, Wiranto mengatakan, bahwa pemilihan para ahli yang akan dimasukkan dalam tim bantuan hukum internal berdasarkan keahlian serta posisinya sebagai ahli hukum di tanah air. dia juga mengungkapkan, bahwa pemilihanya itu tidak di dasarkan pada afilisi partai maupun pandangan politik mereka.
Kedepanya, Tim yang dibentuk Wiranto ini akan membantu kantor Kemenko Polhukam untuk meneliti, mencerna serta mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang dirasa telah melanggar hukum. “jadi sekali lagi, bukan badan hukum nasioal mengganti lembaga hukum yang lain,” tegasnya.
Wiranto menambahkan, tim bantuan hukum yang dibentuknya akan berada dibawah Kemenko Polhukam serta akan membantu kementerian dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, serta pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional. “itu akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam,” katanya.
Dalam tim tersebut juga akan diisi oleh para pakar hukum dari berbagai universitas dan lembaga. Mereka akan bertugas membantu Kemenko Polhukam untuk memilih tindakan apa saja yang bisa dan tidak bisa di duga melanggar hukum.
Wiranto kembali menjelaskan, hingga kini, banyak kegiatan-kegiatan yang semestinya sudah dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukukum dan ditindak namun tidak dilakukan penindakan lantaran jumlah kasusnya yang teramat banyak. banyaknya jumlah aktivitas itu membuat pemilihan mana saja yang melanggar dan tidak dilanggar menjadi sulit.
WIranto menilai, kehadiran tim tersebut akan membantu Menko Polhukam dalam memandang permasalahan yang ada dari sudut pandang masyarakat intelektual yang memiliki pemahaman terhadap hukum. Ini berbeda dengan kepolisian, kejaksaan serta lembaga hukum formal lainya.