Djawanews.com - Mulai Januari 2021, besaran insentif tenaga kesehatan di Kota Surabaya yang dibayar pemkot maksimal sebesar 75 persen. Angka itu sudah melalui kajian tim ahli.
Pemkot Surabaya telah berusaha keras untuk mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19, baik di puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Di tahun 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Tapi mulai tahun ini, ada penurunan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan, besaran maksimal itu telah melalui kajian mendalam dari tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Kajian ini sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
"Kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata Febriadhitya, Kamis 5 Agustus lalu.
Selain itu, besaran pemberian insentif 75 persen ini telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan.
"Dan itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu," lanjut dia lagi.
Dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," terangnya.
Febri mengaku ada salah satu nakes Puskesmas yang mengeluh dengan besaran insentif 75 persen kepada kenalannya wartawan.
"Jadi ada salah satu nakes (puskesmas) yang menyampaikan dugaan perbedaan insentif antara puskesmas dan rumah sakit melalui kenalannya wartawan. Harusnya kan bisa lebih bersyukur menerima insentif. Sebab, petugas penanggulangan Covid-19 bukan hanya nakes di Puskesmas. Tapi ada dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum, perawat/bidan, Satpol PP, Linmas, Camat, TNI-Polri bahkan Pak RT/RW," tuturnya.
Oleh karenanya, Febri mengajak kepada tenaga kesehatan yang lain supaya memahami dan mengerti kondisi sulit seperti sekarang. Apalagi, tidak semua daerah bisa seperti Surabaya yang berupaya keras untuk mempercepat pencairan insentif para nakes. Bahkan, ada daerah yang belum terima insentif tersebut.
"Itulah kenapa saya bilang tidak ingin dikutip, karena tidak ingin gaduh. Sebab, terkait insentif ini bisa langsung ditanyakan oleh yang bersangkutan (nakes) secara internal melalui pimpinannya masing-masing," papar dia.
"Kami berterima kasih atas kinerja teman-teman nakes. Memang kerja mereka berat ya. Tapi yang berjuang di penanganan Covid-19 ini bukan hanya nakes. Ada TNI, Polri, Linmas dan bahkan relawan Surabaya memanggil yang mereka tidak mendapatkan hak seperti yang diterima nakes," imbuhnya.