Djawanews.com – Mahiswa program magister (S2) dan doktor (S3) kini tidak lagi wajib menerbitkan artikel di jurnal ilmiah setelah dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ketika meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 dengan tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Lantas, apa alasan Nadiem hapus syarat publikasi jurnal untuk S2 dan S3? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi Jurnal untuk S2 dan S3
Nadiem menuturkan, kebijakan penghapusan syarat publikasi jurnal untuk mahasiswa program magister dan doktoral merupakan hal yang cukup besar dan radikal dilakukan. Pasalnya, aturan ini mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
Nadiem berharap, lewat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.
"Kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.
Nadiem menuturkan, apabila ada ketua program pendidikan yang menganggap kalau bidangnya cepat bertransformasi dengan teknologi dan evolusi industri, mereka bisa mempertimbangkan cara-cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan yang tidak membebankan mahasiswa.
"Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," jelas Nadiem.
Kendati demikian, keberadaan skripsi tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Hanya saja untuk tesis dan disertasi tetap dibuat tanpa perlu dipublikasikan di jurnal.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," ujar Nadiem.
Sebagai informasi, selain menghapus syarat publikasi jurnal untuk mahasiswa S2-S3, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur tentang skripsi yang sudah tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan untuk S1 atau D4.
Aturan Lama Wajibkan Publikasi Jurnal
Sebelumnya, dalam aturan lama Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program magister, doktor, dan doktor terapan yang wajib menerbitkan karya ilmiah di jurnal.
Dalam aturan tersebut, mahasiswa program magister wajib mempublikasikan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.
Sedangkan mahasiswa program doktor wajib menerbitkan makalah menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Adapun mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.