Hal-hal yang dilakukan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela setelah menjadi anggota DPR.
Tidak ada yang menyangka, jika Mulan Jameela yang sepuluh tahun yang lalu terkenal lantaran sebagai penyanyi, kini menjadi anggota DPR. Hal tersebut sontak membuat publik bertanya-tanya mengenai kapasitas Mulan.
Keterlibatan Mulan Jameela dalam politik, tampaknya bulan tanpa dasar. Ahmad Dhani yang merupakan suami Mulan Jameela terlebih dahulu menjadi anggota fraksi Partai Gerindra yang turut mendukung pencalonan Prabowo Subianto menjadi presiden.
Penyanyi yang terkenal melalui grup “Ratu” tersebut kini menjadi ujung tombak wakil rakyat di Senayan. Berikut ini Djawanews rangkum hal-hal yang telah dilakukan Mulan Jameela setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPR.
Yang Dilakukan Mulan Jameela Setelah Menjadi Anggota DPR
1. Apa alasan Mulan Jameela Tolak UU KPK?
Beberapa saat setelah resmi dilantik menjadi anggota DPT Mulan Jameela mengaku kepada awak media jika dirinya menolak RUU KPK. Meskinpun begitu, Mulan tidak banyak berbicara pada wartawan.
Dilansir dari Inews, Mulan menyebutkan jika dirinya akan memperjuangkan aspirasi rakyat sembali tersenyum ketika ditanyakan hal-hal lainnya. Namun Mulan dengan tegas menyatakan jika dirinya menolak revisi atau perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
“Mendukung KPK dong dan saya menolak (revisi UU KPK),” ungkap Mulan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2019). Lantas apa alasan kuat Mulan menolak hal tersebut? Semoga bukan ikut-ikutan publik.
2. Mulan dapat Kacamata ‘Gucci’
Unggahan foto kacamata merek internasional dalam akun Instagram Mulan beberapa saat yang lalu mendapat sorotan publik, terlebih posisi Mulan yang sekarang menjadi anggota DPR. Diketahui pada Kamis (17/10) pukul 17.23 WIB, akun Instagram @mulanjameela1 mengunggah foto tiga kacamata dengan kartu merek ‘Gucci’.
Perlu diketahui, penerimaan barang mewah yang dilakukan pejabat negara dapat terjerat gratifikasi. Upaya yang dilakukan KPK untuk antisipasi gartifikasi pejabat negara adalah mengimbau agar para pejabat negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebagaimana dilansir dari Detik menyatakan jika terdapat penerimaan dari pihak lain dan berhubungan dengan jabatan, diharuskan untuk melaporkan pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
“Dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan menentukan status laporan tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya,” sebut Febri.
Menanggapi teguran dari KPK Mulan memberikan klarifikasi dan menjelaskan unggahan di akun Instagramnya. Mulan Jameela berkilah jika unggahan tersebut adalah paid promote yang diterimanya secara pribadi dan menyatakan jika dirinya samal sekali tidak menerima produk tersebtu..