Djawanews.com - Wakil Sekretari Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhas Abdullah, mengaku tak menyangkan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang dikorupsi. Nilai korupsinya mencapai Rp130 miliar.
"Dana yang dikorupsi semua tidak lagi terpilah dari proyek sarana olahraga, bantuan sosial, pengadaan kitab Al-Qur'an, hingga dana hibah pembangunan masjid. Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup ya dikorupsi," kata Ikhsan.
Ikhsan menyebut para koruptor tak peduli lagi dengan jenis dana yang mereka ambil. Bahkan dana untuk pembangunan rumah Allah sekalipun.
"Bahkan pembangunan rumah Allah, yakni masjid pun dikorupsi. Sesuatu hal di luar batas moral dan nilai religiusitas yang kita junjung tinggi. Sepertinya sulit diterima akal sehat apalagi secara moral dana hibah untuk pembangunan masjid kok dikorupsi juga," katanya.
Korupsi dana pembangunan masjid ini membuat Ikhsan geram. Ia ingin para terdakwa diberikan hukuman yang berat, bahkan bila perlu diberi hukuman mati.
"Perlu hukuman yang berat bila perlu untuk korupsi bansos dan dana hibah pembangunan masjid bila terbukti wajib dihukum mati, agar ada efek jera. Korupsi itu merusak generasi dan menghancurkan keberlangsungan kebaikan bagi manusia," pungkasnya.
Pembangunan Terbengkalai
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi telah diusut sejak awal 2020 lalu. Kasus ini bermula dari pembangunan masjid yang terbengkalai.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan status penyelidikan tindak pidana korupsi ini pun naik ke tingkat penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Khaidirman.
Masjid Sriwijaya diketahui dibangun menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 senilai Rp130 miliar. Namun pembangunannya diduga tak sesuai dengan anggaran yang diberikan.
Masjid Sriwijaya sendiri akan berdiri di lahan seluas 20 hektar. Pembangunannya dimulai pada 2015 lalu, namun mangkrak dan semakin mencurigakan. Kejagung menyebut masjid itu beum selesai meski uang yang telah dikucurkan mencapai Rp130 miliar.