Djawanews.com – Kebijakan mudik tidak berbuah hasil maksimal, masih ada beberapa masyarakat yang dapat lolos penyekatan dan berhasil pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran.
Lebaran telah usai, bagi Anda yang sudah mudik dan akan kembali ke Jakarta, ada beberapa panduan yang harus Anda ketahui.
Panduan Setelah Mudik dan Akan Kembali Ke Jakarta
Dilansir Djawanews dari Kumparan, Polda Metro Jaya dan Pemda DKI Jakarta akan mewajibkan pemudik menjalankan beberapa prosedur sebelum kembali ke Jakarta.
Prosedur yang diwajibkan ini untuk menekan penularan kasus positif Covid-19. adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan adalah.
- Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 asli dan terbaru. Hal ini dilakukan untuk screening apabila ada pemudik yang tertular virus Covid-19 agar segera bisa dilakukan tindakan oleh pihak terkait.
- Melakukan Tes Antigen
Tidak hanya surat bebas Covid-19, pemudik yang telah tiba di Jakarta diwajibkan tes Antigen di puskesmas, tes Antigen disediakan gratis oleh Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, hasil tes ini akan dilaporkan ke Ketua RT/RW domisili.
- Rumah Pemudik Ditempel Stiker Khusus
Rumah pemudik yang sampai di Jakarta, akan ditempeli stiker khusus untuk mempermudah pemetaan jika ada pemudik yang ternyata tertular virus Covid-19 dari kampung halaman.
- Swab Antigen Berkala
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan swab Antigen secara berkala kepada para pemudik yang sampai di Jakarta. Swab Antigen ini disediakan gratis oleh Pemprov DKI Jakarta
Bagi Anda yang mudik dan hendak kembali ke Jakarta, panduan di atas sebisa mungkin dipatuhi demi menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.