Djawanews.com – Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dibuka pada Senin, 1 November.
Pada seleksi tahap II ini terdapat empat kategori pendaftar yang diperbolehkan mendaftar sebagai berikut,
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai dengan data yang dimiliki Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap I.
- Guru non-ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar guru guru Dapodik yang tidak lulus kompetensi I.
- Guru Swasta di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Jika telah memenuhi syarat dalam empat kategori yang diperbolehkan mendaftar PPPK tahap II, simak mekanisme pendaftaran sebagai berikut,
- Peserta mendaftarkan format melalui link sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap II.
- Peserta boleh memilih sekolah lain tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.
- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian jika dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I.
Ingin tahu informasi menarik tentang film lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews