Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan rekrutmen untuk menjadi pegawai di KSP. Lowongan menjadi pegawai di lingkungan KSP ini, Moeldoko buka untuk berbagai kalangan, mulai dari professional, partai politik, organisasi masyarakat, hingga NGO/LSM.
“Kami membuka pintu siapa pun bisa mendaftar disini, dan kita sudah siapkan tim SDM untuk seleksinya,” tutur Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (07/11) seperti yang dilansir dari tempo.co.
Selain rekrutmen pegawai KSP, Moeldoko juga mengatakan bakal ada jabatan baru yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Menurut Moeldoko, Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan dicari dari kalangan professional. Penunjukanya Wakil Kepada Staf Kepresidenan ditentukan langsung oleh Presiden Jokowi, sama seperti menunjuk wakil menteri.
Gaji Pegawai KSP
Besaran gaji dan tunjangan bulanan di lingkungan Kantor Staf Presiden telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, yang terbit dan berlaku pada 8 Juli 2015 lalu.
Pada dokumen tersebut, sebagaimana yang dilansir dari cnnindonesia.com, besaran gaji dan tunjangan bulanan pegawai di lingkungan KSP yang meliputi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional sebagai berikut.
Jabatan | Gaji dan Tunjangan |
Deputi | Rp51 juta |
Staf Khusus | Rp36,5 juta |
Tenaga Ahli Utama | Rp36,5 juta |
Tenaga Ahli Madya | Rp32,5 juta |
Tenaga Ahli Muda | Rp19,5 juta |
Tenaga Terampil | Rp15,5 juta |
*data tahun 2015, dilansir dari cnnindonesia.com.
Besaran hak keuangan tersebut merupakan batas tertinggi yang berhak diterima bagi pejabat Kantor Staf Presiden sesuai dengan golongan jabatannya. Pendapatan itu juga sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan (PPh). Bagaimana, tertarik untuk mencobanya?
Tugas Wakil Kepala Staf Presiden
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menyebut jika pembagian tugas dengan Wakil KSP akan ditentukan berdasarkan beban kerja pemerintah lima tahun ke depan.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, menurut Moeldoko tugasnya nanti lebih ke delivery unit, yaitu memastikan bahwa kebijakan Presiden bisa tersampaikan hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Apabila nantinya terjadi hambatan, maka tugas KSP untuk menyelesaikannya.
Latar belakang tokoh yang nantinya akan ditunjuk sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan, menurut Moeldoko berasal dari kalangan professional. Nantinya Presiden Jokowi yang akan menunjuk langsung siapa wakil yang tepat untuk mendampingi Moeldoko menjalankan tugas-tugasnya.
Sebagai informasi, pengangkatan Wakil KSP ini baru ada di periode pemerintahan kedua Presiden Jokowi. Pada periode pertama, Kepala Staf Kepresidenan hanya dibantu lima deputi. Setelah ada Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jabatan deputi tetap ada lima dan dibantu tiga staf khusus.