Djawanews.com – Dua oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merampas motor warda dengan modus pura-pura razia telah ditangkap dan telah menjalani proses hukum.
"Proses penyidikan dan penahanan terhadap kedua oknum PS dan DE sudah kita lakukan sejak tanggal 11 Agustus 2022, " kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana A. Martosumito dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus.
Selain itu, Kombes Sabana juga mengatakan kedua polisi itu dipastikan menjalani sidang kode etik Kepolisian.
"Sidang kode etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," tegasnya.
Dia juga meminta peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.
"Jadilah Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan jangan sakiti perasaan masyarakat, " imbuh Kapolresta Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap dua polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia.
"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.
Dalam aksinya, polisi ini berpura-pura melakukan razia dengan memepet motor korban yang diincarnya di jalan. Keduanya pun dilengkapi pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri.
"Jadi dicari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor. Diberitahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," jelas Thomas.
Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban. Namun, setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.
Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.
"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.
Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.