Djawanews.com – Pria warga Kota Bengkulu, M Syahrin Batubara (50) ditangkap polisi. Dia diduga menipu korban, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara dengan modus jual pinang.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Syahrin ditangkap usai dilaporkan korbannya, Teuku Jecky Diansyah Ulba (47) yang ditipu pelaku.
Penipuan yang dilakukan pelaku bermula saat korban dan pelaku berhubungan melalui panggilan video, Senin 12 Oktober 2021.
"Terlapor menawarkan buah pinang kepada pelapor dan ada memperlihatkan buah pinang tersebut saat video call," kata AKP Agus.
Saat itu, korban tertarik untuk membeli buah pinang tersebut. Namun, pelaku meminta agar korban mengirimkan uang agar buah pinang tersebut dikirim.
"Kemudian disepakati dengan mengirimkan uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku," sambung AKP Agus.
Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang dijanjikan pelaku tak kunjung diterima korban. Hingga tanggal 12 Mei, korban berusaha menghubungi lagi namun pelaku tidak bisa dihubungi.
"Saat itu korban menyadari bahwa ia telah ditipu," ujar AKP Agus.
Mengetahui dirinya ditipu, korban melapor ke Polsek Padang Hilir. Mendapatkan laporan itu, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bergerak ke Kota Bengkulu untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap oleh petugas di Kota Bengkulu, Minggu 12 Juni. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku membenarkan bahwa ia telah menerima uang Rp60 juta dari korban," ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti transfer sudah diamankan di Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan pasal 372 jo 378 KUHPidana," kata AKP Agus.
Artikel ini telah tayang di media partner Djawanews, Voi.id dengan judul: Pura-pura Jual Buah Pinang, Pria Bengkulu Bawa Kabur Uang Rp60 Juta Warga Tebing Tinggi Sumut