Djawanews.com – Sangat bejat tindakan yang dilakuakn SU seorang pemuda asal Dukuh Kedung Banteng, RT 08/ RW 04, Desa Tawangsari,Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali yang tega mencabuli gadis SMP hingga puluhan kali.
SU dalam melancarkan aksinya berdalih memberikan pelajaran seks kepada korban agar aman dalam berhubungan intim dan tidak hamil. Atas perbuatannya, kini SU harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari menyatakan jika SU mencabuli seorang siswi SMP dengan inisial H, dengan dalih memberikan pelajaran seks yang benar.
”Ya, tersangka SU menyetubuhi H kurang lebih 20 kali, sejak bulan Mei 2020 sampai 11 September 2020,” jelas Tohari dilansir dari Harian Jogja, (25/9).
Tohari menerangkan jika SU pada mulanya menjelaskan kepada H agar dapat menjaga diri, kemudian menjelaskan terkait hubungan seks yang aman dan agar tidak hamil. Hingga kemudian tersangka memberikan pelajaran tersebut dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 20 kali.
Kemudian, karena korban merasa tertekan akhirnya melaporkan kepada orang tuanya dan pada Jumat (18/9/2020) perbuatan SU dilaporkan ke Polres Boyolali.
Atas tindakannya, SU kini dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016. ”Jadi untuk tersangka ini bisa dikenakan hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Tohari.
Selain pemuda Boyolali yang mencabuli gadis SMP, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.