Djawanews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjanni akan segera menindaklanjuti laporan mengenai 55 anggota dewan yang tidak patuh LHKPN ke KPK.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengaku telah menerima dan memeriksa laporan tersebut. MKD selanjutnya bakal memanggil para pihak terlapor dalam kasus tersebut.
"Rekomendasi tersebut MKD melakukan suatu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan," kata Adang di Kompleks Parlemen, Kamis (13/4).
Politikus PKS itu menyebutkan hasil pemeriksaan bakal mengerucut pada kesimpulan soal sanksi yang akan dijatuhkan, baik berupa lisan, tertulis, atau pemindahan sebagai alat kelengkapan dewan.
"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," ujarnya.
ICW sebelumnya melaporkan 55 anggota DPR ke MKD atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mereka mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. Dugaan tak patuh LHKPN tersebut terhitung mulai periode 2019 hingga 2021.
Jika dirinci dari jumlah total, empat terlapor dari pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, dua pimpinan Baleg, dua pimpinan badan anggaran, tiga pimpinan BURT, dua pimpinan BKSAP, dua pimpinan BAKN, dan tiga pimpinan MKD.
"Yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada delapan orang, sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.